Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan Bedah Rumah Kota Pontianak, Begini Cara Daftarnya!
--
Program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:
- Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), dimana tujuan utamanya adalah memperbaiki hunian tak layak huni
- Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang
Ketentuan Penerima Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah 2023
Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni. Ini meliputi hunian yang terdampak bencana alam, program pemerintah, dan lainnya.
Baca juga: Diteror Foto Bugil Disebar? Ini Pengakuan Mantan DC Pinjol yang Edit Foto Nasabah Jadi Pornografi
Baca juga: Cara Bobol Pinjaman Online Illegal yang Miliki Data Busuk, Emang Bisa? Intip Caranya Disini!
Baca juga: TERBARU! Kode Undangan JadiDuit Bisa Dapat Duit Hingga Rp 500 Ribu, Caranya Cukup Ikuti Langkah Ini
Tak hanya itu, hunian tradisional yang memiliki ukuran maksimal 45 meter persegi pun termasuk sasaran dari program BSPS. Kriteria hunian tidak layak huni sendiri adalah sebagai berikut:
- Struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh;
- Rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni;
- Area lantai rumah yang masih berupa tanah;
- Ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat;
- Aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Nah demikianlah informasi mengenai Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan Bedah Rumah Kota Pontianak yang bisa kami sampaikan di atas. Semoga informasi ini bisa berguna dan bermanfaat ya!