Monday 25th of November 2024
×

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan Bedah Rumah Kota Pontianak, Begini Cara Daftarnya!

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan Bedah Rumah Kota Pontianak, Begini Cara Daftarnya!

--

BISNIS -  Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pontianak Derry Gunawan menyampaikan, terkait mekanisme penerima bantuan bedah rumah dari Pemerintah Kota Pontianak.

Ia mengatakan, bahwa pemerima bantuan bedah rumah harus memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan yakni warga kurang mampu dan kondisi rumah tidak layak huni (RTLH).


Diketahui, bahwa Pemkot Pontianak setiap tahun terus menggelontorkan dana untuk bantuan bedah rumah sebagai upaya mengentaskan kawasan kumuh dan kemiskinan. Teranyar pada tahun 2023 ini, sebanyak 77 rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan bedah rumah dari Pemkot Pontianak.

Baca juga: Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Iklan dan Terbukti Cair Langsung Masuk Ke Rekening, Cocok Buat Tambahan Jajan Anak Kos Nih

Baca juga: Siapa Cepat Pasti Dapat! Segera Klaim Kode Kupon The Spike HARI INI 22 November 2023, Bisa Dapatkan Hingga 50 Bola!

Baca juga: Begini Pengakuan Mantan DC Pinjol Ketika Lakukan Penagihan ke Costumer, Banyak Korban yang 'Jungkir Balik' Saat Ditagih

Derry mengungkapkan, mekanisme penyaluran bantuan bedah rumah ini bisa saja melalui pengajuan dari warga tidak mampu yang memiliki rumah tidak layak huni.

Pengajuan tersebut dilengkapi dengan dokumen seperti proposal berbentuk pengantar dari Lurah, surat keterangan tidak mampu dari Lurah dan didukung surat dari dinas sosial.

Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh OPD Kabupaten/Kota merupakan hal dasar yang sangat penting dalam penyediaan basisdata yang akurat dan tepat sasaran.

Begitu pula dengan proses pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan untuk pembangunan dan perbaikan rumah. Proses ini sangat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat demi keberhasilan program pemerintah untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat.

Sumber:

UPDATE TERBARU