Kriteria dan Prosedur Penerima Tunjangan Guru Khusus Daerah Terpencil Terbaru 2023, Intip Sini Yuk!
--
BISNIS - Tunjangan khusus memiliki sebuah tujuan untuk memberikan kompensai bagi para Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakn tugas di daerah dengan kategori Khusus berdasarkan atas kondisi Gepgrafis dan kompoensasi atas kesulitan hidup yang harus dialami.
Kini akan kami sampaikan informasi mengenai Kriteria dan Prosedur Penerima Tunjangan Guru Khusus Daerah Terpencil yang akan kami bahas disini. Silahkan kamu simak disini ya.
Baca juga: Cara Ubah Tagihan Kartu Kredit Bank Mega Menjadi Cicilan, Syarat Gampang Kredit Pun Senang!
Baca juga: Tutorial Cepat Cek Saldo Bank Lampung Lewat Aplikasi Hp, Mudah dan Gampang Banget !
Baca juga: Tabel Cicilan Pinjaman Kupedes BRI 2023, Hitung Kembali Bunganya Jangan Asal Submit
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
- Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
- Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
- kepentingan nasional;
- (program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau 3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).