Kriteria dan Prosedur Penerima Tunjangan Guru Khusus Daerah Terpencil Terbaru 2023, Intip Sini Yuk!
--
6. Pembayaran Tunjangan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima setelah melakukan verifikasi dan validasi.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus Pembayaran Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru penerima Tunjangan Khusus:
- meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
- mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
Baca juga: Tips dan Trik Jadi Agen Diamond Mobile Legend dengan Modal Minim, Siap-siap Raup Keuntungan Besar!
Baca juga: Gampang! Cara Daftar Bansos Provinsi Jawa Barat 2023 di Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id
- tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
- mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
- mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
8. Tidak melaksanakan tugas tanpa surat keterangan/ penugasan dari pejabat yang berwenang.
Demikianlah bahasan kami soal Kriteria dan Prosedur Penerima Tunjangan Guru Khusus Daerah Terpencil diatas. Semoga informasi ini bermanfaat ya.