Saturday 23rd of November 2024
×

Kriteria dan Prosedur Penerima Tunjangan Guru Khusus Daerah Terpencil Terbaru 2023, Intip Sini Yuk!

Kriteria dan Prosedur Penerima Tunjangan Guru Khusus Daerah Terpencil Terbaru 2023, Intip Sini Yuk!

--

Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);


3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Sumber Data Data Sumber Data Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

2. Penarikan Data . Penarikan Data Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.

Baca juga: Langsung Cair! Ini Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam Tak Perlu Pakai Pinjol Lagi

Baca juga: Rumus dan Cara Menghitung PBV (Price to Book Value), Lakukan Ini Agar Mahir Beli Saham Murah

Baca juga: Mengenal PBV (Price to Book Value) Sebelum Membeli Saham, Ternyata Begini Manfaatnya Untuk Investor

3. Pengusulan Calon Pengusulan Calon Penerima Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.

b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menolak pemberian tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK.

4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan dan Guru calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus.

Penggantian penerima tunjangan khusus, dilakukan mengusulkan Guru pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan.

5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun.

Sumber:

UPDATE TERBARU