Friday 22nd of November 2024
×

Gampang Banget! Cara Daftar Tabungan Mudharabah Untuk Perorangan dan Non Perorangan, Cek Persyaratan yang Harus Dilengkapi!

Gampang Banget! Cara Daftar Tabungan Mudharabah Untuk Perorangan dan Non Perorangan, Cek Persyaratan yang Harus Dilengkapi!

--

Mudharabah juka bisa diartikan sebagai sebuah akad atau perjanjian yang terjadi antara pihak nasabah (disebut shahibul mal / pemilik modal) dan bank (mudharib /pengelola / orang yang menjalankan).

Cara Daftar Tabungan Mudharabah

Perysratan:


Perorangan

    1. KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS/KITAP
    2. Kartu NPWP
    3. Menandatangani Surat pernyataan dari Bank

Non Perorangan

    1. NPWP, SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
    2. Akta Pendirian, Akta Perubahan (bila ada)
    3. SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU
    4. SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
    5. Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
    6. Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
    7. Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)

Baca juga: Daftar Harga Cedea Frozen Food, Siapkan Duit Segini Buat Modal Usaha yang Mau Jadi Reseller

Baca juga: Ingin Usaha Tapi Bingung Dana? Daftar 7+ Yayasan Ini Bisa Berikan Modal dengan Syarat Mudah dan Resmi OJK

Baca juga: Daftar Lembaga Penyedia Pinjaman Modal Usaha, Pengajuan Mudah Proses Cair Cepat!

Sumber:

UPDATE TERBARU

© 2022. All Right Reserved.