Apakah Pinjol Legal Juga Sebar Data dan Teror Nasabahnya?
--
Dalam pembahasan pinjaman online memang banyak sekali risiko yang dihadapi ketika gagal bayar. Istilah galbay ini juga berlaku pada pinjol legal yang ternyata bisa nekat sebar data pengguna.
Pinjol legal Sebar Data?
Pinjol yang legal OJK terikat dengan aturan OJK yaitu tidak boleh menyebarkan data pribadi konsumen. Maka untuk keamanan konsumen gunakan pinjol yang sudah legal OJK rilis terbaru.
Baik pinjaman online resmi, maupun tidak, keduanya memberikan layanan pinjaman dan mengharuskan adanya pembayaran pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Bedanya, pinjaman online resmi berada dalam pengawasan OJK, sehingga wajib memiliki mekanisme pinjaman yang memenuhi standar kepatuhan dari OJK yang meliputi suku bunga, etika penagihan, dan lain-lain.
Baca juga: Contoh Sebar Data Pinjol Ilegal Dari yang Biasa Sampai Kasar, Yakin Mental Aman?
Baca juga: Jangan Asal Download, Waspadai Aplikasi Ini yang Ternyata Suka Curi-Curi Saldo Bank Pakai Malware
Bedanya, di pinjaman online legal akan mengikuti prosedur penagihan yang diatur OJK dan jika menyebarkan data hingga memberikan ancaman, pihaknya bisa dituntut karena berkaitan dengan peraturan terkini.
Nah, itu dia pembahasan sekilas tentang kasus pinjol legal yang nekat sebar data. Semoga bermanfaat.