Ini Hal yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Ditagih Pinjol Tak Dikenal, Hanya Ada Satu Kata: Lawan!
--
Hal yang Harus Dilakukan Ketika Dapat SMS Utang Pinjol Orang Lain
Beberapa hal yang perlu kamu lakukan ketika dalam posisi tersebut di atas sebagai berikut.
Cek Legalitas Pinjol
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan masyarakat harus mengecek legalitas pinjol yang menagih utang tersebut. Selain itu, masyarakat juga menghubungi OJK langsung di nomor 157. Nantinya, masyarakat akan mendapatkan informasi daftar pinjol yang terdaftar dan sudah berizin dari OJK.
Blokir
Masyarakat diminta untuk langsung memblokir nomor oknum pinjol yang menagih utang. Dengan demikian, akses mereka untuk menghubungi masyarakat yang tak memiliki utang akan tertutup.
Namun, jika oknum pinjol masih 'bandel', maka masyarakat bisa mengabaikan kontak tersebut. Bila ada telepon tak perlu diangkat dan tak perlu membalas jika oknum menghubungi mengirim pesan lewat SMS atau WhatsApp.
Baca juga: Oknum Nakal Bisa Salahgunakan CV Lamaran Jadi Data Pinjol Ilegal, Jangan Isi Bagian Ini!
Baca juga: Ngeri Banget Cuy! Jangan Share CV Lengkap Saat Melamar Kerja, Bisa Jadi Data Pinjol Ilegal!
Lapor ke Polisi
Langkah lebih lanjut jika sudah sangat meresahkan, masyarakat bisa langsung melaporkan ke kepolisian jika mendapat ancaman dari oknum yang mengaku pinjol tersebut.
Nah, itu dia informasi sekilas yang bisa kami sampaikan tentang SMS utang pinjol orang lain. Semoga bermanfaat.