Friday 22nd of November 2024
×

Geger Mahfud MD Nyatakan Utang Pinjol Tak Perlu Dibayar! Begini Cara Laporkan Pinjol Ilegal

Geger Mahfud MD Nyatakan Utang Pinjol Tak Perlu Dibayar! Begini Cara Laporkan Pinjol Ilegal

--

BISNIS - Akhir - akhir ini kembali viral sebuah potongan video dari bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) yang menyerukan pernyataan bahwa utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar dan langsung lapor saja. Lalu bagaimana cara lapornya? Untuk mendapatkan informasi secara lengkapnya silahkan simak pembahasan berikut ini.

Sebuah video yang saat ini viral dan banyak diperbincangkan di sosial media ini merupakan video lawas yang diunggah pada tahun 2021 silam. Dalam video tersebut bapak Mahfud MD mengatakan bahwa jika ada yang terlanjur menjadi korban pinjol tidak perlu dibayar.


"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," keterangan Mahfud MD dari video tersebut.

Baca juga: Serius Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Seruan Mahfud MD Dapat Dukungan Penuh dari Satgas OJK

Baca juga: Ini Dia Aplikasi Pinjaman Online CERIA BRI yang Bisa Pinjam Uang Hingga Limit 20 Juta, Sanggup Atasi Masalah Kantong Keringmu!

Baca juga: Easy Parah! Ini Dia Caranya Lakukan Pinjaman Online di Aplikasi CERIA BRI, Gak Perlu Lama Lama Pasti Langsung Cair

"Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," jelasnya.

Bapak Mahfud MD juga memberikan anjuran kepada para korban untuk melaporkan kepada polisi setempat jika ada pengancaman dan lain sebagainya.

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,"

Sumber:

UPDATE TERBARU