Friday 22nd of November 2024
×

Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cari Tau Dulu Seluk Beluknya

Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cari Tau Dulu Seluk Beluknya

--

BISNIS – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara mengetahui pinjaman online legal atau ilegal yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Jika menginginkan suatu barang atau jasa namun tidak mampu untuk membeli atau membayar, kamu bisa mengajukan pinjaman. Dewasa ini, sudah banyak penyedia jasa pinjaman online yang bisa kamu pergunakan dengan mudah.


Baca juga: Oknum Nakal Bisa Salahgunakan CV Lamaran Jadi Data Pinjol Ilegal, Jangan Isi Bagian Ini!

Baca juga: Korban Pishing Bertambah! Penipuan Lewat DM Instagram Iming-iming Link Video Dewasa, Begini Penjelasannya

Baca juga: Pinjol Resmi yang Punya DC Lapangan, Galbay Sekali Langsung Didatangi!

Namun, pengguna pinjaman online juga harus pandai dalam memilih pinjol. Hal tersebut dikarenakan, tidak semua pinjol legal dan terdaftar di OJK. Lantas, bagaimanakah cara pengecekannya? Baca artikel ini sampai habis ya!

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kamu pergunakan untuk cek pinjol legal dan ilegal:

- Melalui Website OJK

  1. Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  2. Atau bisa buka laman OJK di ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB.
  3. Jika sudah, pilih Finctech di kanan bawah.
  4. Cek dengan klik teks berwara biru di “Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK per 22 April 2022”.
  5. Jika berhasil, maka akan muncul daftar pinjol legal berbentuk file PDF.

Sumber:

UPDATE TERBARU