Pinjol Haram Tapi Ada yang Versi Syariah, Apa Kata MUI?
--
BISNIS – Informasi yang menyajikan aturan masyarakat Islam terkini memang banyak disoroti. Salah satunya tentang hadirnya fatwa yang menyatakan pinjol haram, tapi ada yang versi syariah. Hal ini tentu membuat masyarakat goyah sehingga membutuhkan kepastian dari MUI.
Dalam pembahasan pinjaman online memang banyak sekali kasus-kasus yang meresahkan. Hal ini akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia bertindak untuk menghimbau umat Islam dengan memberikan ketok palu dan fatwa terkini terkait pinjol yang haram.
Baca juga: Ketok Palu! Fatwa Pinjol Haram Karena Riba dan Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah
Baca juga: Nekat! Pinjam Uang ke 40 Pinjol Berbeda Dalam Waktu 1 Minggu, Kepepet Banget Kayanya!
Baca juga: Jangan Sampai Kelilit Utang! Orang Ini Pinjam Uang ke 40 Pinjol dan Curhat ke OJK
Pinjaman online kini jumlahnya semakin berkembang, tak terkecuali pinjaman ilegal yang juga semakin merajalela. Apalagi saat ini layanannya banyak yang menguntungkan, seperti proses pencairan yang mudah hingga 10 Juta.