Simak Penjelasan Sistem Tabungan Emas di Pegadaian Berikut ini, Salah Sedikit Malah Boncos
--
Syarat Buka Tabungan Emas Pegadaian
Untuk bisa membuka investasi tabungan emas di Pegadaian, calon nasabah harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat untuk mendaftarkan diri sebagai nasabah baru di tabungan emas adalah sebagai berikut:
- Memiliki identitas sebagai warga Indonesia atau Warga Asing yang menetap di Indonesia seperti KTP/Paspor.
- Mengisi formulir pendaftaran untuk membuka rekening di Pegadaian.
- Membayar biaya transaksi pembukaan rekening tabungan.
Cara Buka Rekening Tabungan Emas
- Mendatangi kantor cabang Pegadaian.
- Mempersiapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk membuka rekening tabungan.
- Isi formulir secara lengkap.
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu dan biaya fasilitas penitipan selama 12 bulan kurang lebih Rp 30 ribu.
- Nasabah akan diberikan Buku Tabungan Emas.
Baca juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Ini Tindakan yang Harus Kamu Lakukan
Baca juga: Bisa Gak Gadai SK PNS di Pegadaian? Intip Jenis Produk Lengkap Dengan Jaminannya di Sini
Buka Tabungan Emas di Pegadaian Digital
- Download aplikasi Pegadaian Digital di HP.
- Lakukan pendaftaran online dengan mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas.
- Lampirkan kartu identitas seperti KTP atau paspor.
- Pilih kantor pegadaian yang akan Anda kunjungi untuk mengambil buku tabungan.
- Jika pendaftaran sudah selesai, silahkan ambil buku rekening tabungan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian yang tadi dipilih maksimal 6 bulan sejak pembukaan rekening online.
Ketentuan Top Up Tabungan Emas di Pegadaian
Nasabah bisa melakukan top up atau melakukan setoran tunai untuk membeli emas batangan melalui outlet Pegadaian, ATM, lewat aplikasi atau melalui agen Pegadaian.
Setiap transaksi top up tersebut, jumlah saldo emas yang ada di rekening akan bertambah. Simak ketentuan top up berikut ini:
- Nasabah bisa mulai menabung emas mulai dari 0,01 gram (Outlet Pegadaian), Rp 50 ribu (Pegadaian Digital), Rp 70 ribu (Pegadaian Syariah Digital) atau Rp 57.500 (Agen Pegadaian).
- Jika ingin mencetak emas batangan, nasabah bisa melakukan order cetak dengan pilihan keping 1 gram, 2 gram, 5 gram, 25 gram, 50 gram dan 100 gram dengan biaya cetak sesuai jumlah kepingan yang dipilih.
- Transaksi cetak emas batangan hanya bisa dilayani di kantor cabang tempat nasabah membuka rekening.
- Untuk cetak emas, silahkan tunjukkan Buku Tabungan Emas dan identitas diri.
Rincian Biaya Pendaftaran Tabungan Emas Pegadaian
Ketika nasabah membuka rekening tabungan emas di Pegadaian, terdapat biaya pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Adapun rinciannya bisa dilihat berikut ini:
- Biaya pembukaan rekening: Rp 10 ribu
- Biaya penitipan emas per tahun: Rp 30 ribu
- Biaya transfer emas ke rekening lain (per transaksi): Rp 2 ribu
- Cetak rekening koran tabungan emas (per lembar): Rp 2 ribu
- Ganti buku tabungan yang hilang atau rusak: Rp 10 ribu
- Biaya tutup rekening tabungan: Rp 30 ribu
- Biaya Transaksi: Rp 2.500 (khusus di Agen Pegadaian)
Jika calon nasabah ingin membuka tabungan emas, mereka dapat melakukannya dengan mengunjungi outlet Pegadaian atau agen Pegadaian secara langsung. Harga yang berlaku dalam hal ini adalah seperti yang disebutkan sebelumnya.