Monday 8th of July 2024
×

Waspadalah! Ciri-ciri Pinjol Ilegal Meresahkan yang Wajib Kamu Tau, Nomor 5 Bikin Ketar Ketir!

Waspadalah! Ciri-ciri Pinjol Ilegal Meresahkan yang Wajib Kamu Tau, Nomor 5 Bikin Ketar Ketir!

--

BISNIS – Apakah kamu pernah tergiur melakukan pinjol? Kamu berada di artikel yang tepat! Sebelum kamu masuk ke dalam lubang kesengsaraan lebih baik simak ciri - ciri pinjol ilegal yang wajib banget kamu hindari. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Perkembangan teknologi di zaman sekarang memang memudahkan banyak orang dalam melakukan transaksi. Salah satunya dalam meminjam uang untuk berbagai keperluan melalui aplikasi online.


Dengan iming-iming memberikan pinjaman cepat, banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjol ini untuk mengatasi masalah keuangan. Namun, beberapa dari mereka malah mendapatkan teror yang menyusahkan. Teror yang diberikan pinjaman online saat melakukan penagihan bisa beraneka ragam. 

Agar tidak sampai terperosok dalam lingkaran setan perpinjolan ada baiknya kamu tau ciri - ciri pinjol ilegal yang banyak meresahkan ini.

Baca juga: Fantastis! Harga Tiket Coldplay Bikin Fans Rela Open BO dan Terlilit Pinjol? Capai Angka hingga 2,8 Juta

Baca juga: Nekat Open BO hingga Jual Organ Untuk Beli Tiket Coldplay, OJK: Kurang Tepat dan Menyengsarakan!

Baca juga: Geger Mahfud MD Nyatakan Utang Pinjol Tak Perlu Dibayar! Begini Cara Laporkan Pinjol Ilegal

Ciri - Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK

  2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

  3. Pemberian pinjaman yang begitu mudah

  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas

  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar

  6. Tidak memiliki layanan pengaduan

  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

  8. Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sumber:

UPDATE TERBARU