Sunday 7th of July 2024
×

Waspadalah! Kenali Ciri Ciri Pinjol Sebar Data Kamu yang Perlu Kamu Ketahui, Jangan Sampai Kena Ya!

Waspadalah! Kenali Ciri Ciri Pinjol Sebar Data Kamu yang Perlu Kamu Ketahui, Jangan Sampai Kena Ya!

--

BISNIS – Beberapa layanan pinjol, khususnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bisa menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika. Bahkan mereka bisa mengancam jika kamu tak segera melunasi hutang kamu. Mereka juga bisa mengejar kamu sampai ke ujung dunia sekalipun demi mendapatkan bayaran dari cicilanmu yang menunggak.

Belakangan ini kasus pinjaman online atau pinjol ilegal juga tengah marak di kalangan masyarakat. Bahkan mereka bisa dengan mudah membocorkan data pribadi kamu sehingga data kamu di gunakan oleh orang lain demi keuntugan pribadi. Kamu perlu waspada akan tipuan dari mereka yang bisa saja mempersulit hidup kamu kedepan nya.


Nah berikut ini akan kami bagikan mengenai Ciri Ciri Pinjol Sebar Data yang akan kita bahas di bawah ini, langsung saja scroll sampai selesai ya.

Baca juga: Waspada Data Pinjol Tersebar, 7 Cara Ampuh Ini Bisa Amankan Informasi Kontak Dari Debt Collector

Baca juga: Menkopolhukam Sebut Tanggungan Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Intip Legalitasnya Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan OJK

Baca juga: Baru Dibuka, Langsung Diserbu! Intip Cara Pengajuan KUR Pinjaman Pegadaian Syariah 2023

Bagaimana Hukum Pinjol Sebar Data Diri?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada 2 (dua) jenis data pribadi, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”), data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan, data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kesehatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/ atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

UPDATE TERBARU