Friday 22nd of November 2024
×

Waspadalah! Ciri-ciri Pinjol Ilegal Meresahkan yang Wajib Kamu Tau, Nomor 5 Bikin Ketar Ketir!

Waspadalah! Ciri-ciri Pinjol Ilegal Meresahkan yang Wajib Kamu Tau, Nomor 5 Bikin Ketar Ketir!

--

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Terdaftar atau berizin dari OJK

  2. Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

  4. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan

  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

  6. Memiliki layanan pengaduan

  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas

  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam

  9. Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca juga: Pinjaman Online di Aplikasi CERIA BRI Ternyata Miliki Keunggulan yang Kaya Gini, Intip Disini Ya Bestie!

Baca juga: Tabel KUR Bank Mandiri 2023 Bisa Cair Sampai 500 Juta, Gunakan Surat ini Agar Mudah di ACC


Baca juga: Daftar 5 Kota Terbaik di Jawa Timur yang Punya Segudang Keistimewaan, Malang Mundur Jadi Urutan Pertama!

Mungkin hanya itu saja sekilas informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU