Geger Mahfud MD Nyatakan Utang Pinjol Tak Perlu Dibayar! Begini Cara Laporkan Pinjol Ilegal
--
Cara Laporkan Pinjol
1. Pihak kepolisian
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa, jika orang dewasa bisa dilanjut dengan login menggunakan akun google.
3. Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Selain itu masyarakat juga bisa melaporkan ke Kominfo ataupun OJK melalui laman : www.aduankonten.id.
Baca juga: Tabel KUR Bank Mandiri 2023 Bisa Cair Sampai 500 Juta, Gunakan Surat ini Agar Mudah di ACC
Demikian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga sedikit banyak artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.