Fakta Baru Nur Afifah Balqis Tersangka Korupsi yang Jadi Penadah Suap Bupati Abdul Gafur Mas'ud!
--
Baca juga: Video Viral ASN Tapanuli Utara Diduga Berbuat Mesum dengan Sekda Taput, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
"Untuk memudahkan koordinasi sekitar awal tahun 2020 Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengangkat terdakwa II Nur Afifah Balqis sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan,"
Nur Afifah yang masih berusia 24 tahun ditugaskan untuk mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur. Uang hasil suap yang dibayarkan Abdul Gafur kemudian ditempatkan di beberapa rekening milik Nur Afifah.
"Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud pada beberapa rekening milik terdakwa II Abdul Gafur Mas'ud," tulis dakwaan.
Baca juga: Link Download FF Advance Server Juni 2024 Update Terbaru, Gratis Unduh Android iOS Klik Disini!
Baca juga: PT. EW Priority Surabaya Benarkah Penipuan atau Bukan? Ikuti Tips Berikut Agar Tidak Jadi Korban!
Abdul Gafur diketahui menerima total uang suap sebesar Rp5,7 miliar dari berbagai pihak. Suap tersebut untuk memuluskan pengurusan paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 di lingkungan Pemkab PPU pada Dinas PUPR.
Abdul Gafur dan Nur Afifah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.