Friday 5th of July 2024
×

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

--

Oleh karena itu, pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 kemungkinan besar akan dibuka paling cepat 26 Mei dan paling lambat 13 November.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada

  • warga negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan
  • cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
  • politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
  • penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Kumpulan Kode Cheat Guitar Hero 2 di PS2 Terlengkap dan Cara Menggunakannya, Bisa Langsung Praktekkan Sekarang!

Tugas KPPS Pilkada

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan
  • kepada peserta Pemilu;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pilkada

  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kumpulan Akun Roblox Blox Fruit Sultan Gratis 2024, Sudah di Lengkapi Password dan Email!

Kewajiban KPPS Pilkada

KPPS Pilkada memiliki sejumlah kewajiban dalam melaksanakan wewenang di atas. Berikut daftar kewajibannya:

  • menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kumpulan Akun Roblox Blox Fruit Sultan Gratis 2024, Sudah di Lengkapi Password dan Email!

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Kalian bisa mendaftar sebagai KPPS secara offline di sekretariat PPS atau di kelurahan setempat. Berikut cara mendaftarnya:

1. Datangi sekretariat PPS di desa/kelurahan setempat;
2. Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di sekretariat PPS;
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap;
4. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke sekretariat PPS setempat sebelum batas waktu yang ditentukan.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 yang bisa kalian simak diatas. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat. 

Sumber:

UPDATE TERBARU