Friday 5th of July 2024
×

Loyalitas PPS Dalam Pilkada 2024 yang Wajib Kamu Tau, Cek di Sini Lengkap Dengan Kisi-Kisinya

Loyalitas PPS Dalam Pilkada 2024 yang Wajib Kamu Tau, Cek di Sini Lengkap Dengan Kisi-Kisinya

--

Tugas Wewenang Petugas PPS dan PPK dalam Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Anggota PPS ini berjumlah sebanyak 3 orang, terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota di setiap kelurahan/desa. Berikut ini tugas wewenang petugas PPK dalam Pilkada 2024 menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 5;
  8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cheat Gacor! Robot Merah Hack Situs Cheat Slot Terbaru Pasti Menang 2024, Cek di Sini

Baca juga: Link Situs Demo PG Soft Mirip Asli Full Gacor Terbaru 2024, Cek Update Terbarunya di Sini

Baca juga: Link Video Kayla Purwodadi Viral 22 Detik No Sensor Full Download Mediafire, Klik di Sini

Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

UPDATE TERBARU