Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Cair Mei-Juni 2024, Pencairan Bisa di Lakukan di Kantor Pos!
--
B. Cara Daftar Bansos PKH 2024 Offline
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.
- Selanjutnya, akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.
- Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.
- Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
- Nominal Bansos PKH 2024
- Besaran nominal Bansos PKH 2024 dibagi atas tujuh kategori. Ini uraian masing-masing kategorinya:
Baca juga: Bocoran Kode Redeem FF Hari Minggu 28 April 2024, Ribuan Diamond dan Gun Skin Gratis Jadi Incaran!
Baca juga: VIRAL! Apa Free Fire Bakal Diblokir Kominfo 2024 Ini? Biar Nggak Salah Info Langsung Simak Di Sini
Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
Demikianlah informasi yang kami buat, semoga bermanfaat ya!