Sunday 7th of July 2024
×

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Cair Mei-Juni 2024, Pencairan Bisa di Lakukan di Kantor Pos!

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Cair Mei-Juni 2024, Pencairan Bisa di Lakukan di Kantor Pos!

--

Baca juga: UPDATE! Kode Redeem Genshin Impact 4.6 Hari Ini Menangin 60 Primogem, 5x Adventurer's Experience Gratis

B. Cara Daftar Bansos PKH 2024 Offline

  1. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  2. Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.
  3. Selanjutnya, akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.
  4. Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  5. Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.
  6. Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
  • Nominal Bansos PKH 2024
  • Besaran nominal Bansos PKH 2024 dibagi atas tujuh kategori. Ini uraian masing-masing kategorinya:

Baca juga: Bocoran Kode Redeem FF Hari Minggu 28 April 2024, Ribuan Diamond dan Gun Skin Gratis Jadi Incaran!


Baca juga: VIRAL! Apa Free Fire Bakal Diblokir Kominfo 2024 Ini? Biar Nggak Salah Info Langsung Simak Di Sini

Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.

  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.

Demikianlah informasi yang kami buat, semoga bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU