Cara Menggunakan SIAKBA KPU Untuk Daftar Adhoc Pilkada 2024, Mudah Ini yang Perlu Disiapkan!
--
Keputusan KPU kini juga menjelaskan penggunaan SIAKBA pada saat proses pembentukan badan adhoc mencakup berbagai aspek, termasuk penyediaan informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, pemantauan jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan.
Cara Menggunakan SIAKBA KPU
Inilah cara menggundakan dan mendaftar sebagai anggota atau badan adhoc:
1. Akses situs SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/) dan masuk ke akun kalian.
2. Di halaman utama atau dashboard, klik opsi "Daftar".
3. Pilih jenis seleksi yang diinginkan, sebagai Anggota KPU atau Badan Adhoc.
4. Pilih "Badan Adhoc" dan tentukan posisi yang ingin dilamar, seperti PPK atau PPS.
5. Klik "Pilih Seleksi" dan juga lengkapi form Biodata-Riwayat Hidup.
6. Unggah semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.
7. Setelah selesai, klik "Kirim" untuk menyimpan data dan menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca juga: Cara Mendapatkan Spesial Airdrop FF Mei 2024 Murah Rp 3000, Dapatkan Juga Reward Lainnya!
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai cara menggunakan SIAKBA KPU untuk mendaftar Adhoc Pilkada 2024. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermnfaat untuk kalian dan selamat mencobanya!