Mengenang 12 Tahun Tragedi Tugu Tani Renggut 9 Nyawa Pejalan Kaki, Begini Kronologinya
--
Renggut 9 Nyawa Pejalan Kaki
Untuk mengenang kejadian ini akhirnya tanggal 22 Januari kemudian ditetapkan sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional untuk mengenang kejadian nahas tersebut.
Baca juga: Rekomendasi Bot Game Telegram Paling Seru dan Menantang, Dilengkapi Cara Main Termudahnya
Baca juga: Titik Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Jakarta dan Sekitarnya, Cek Jadwal Tiap Lokasinya!
Pidana bagi Afriyani Sang Tersangka
Akibat kecelakaan ini, Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.
Sementara itu pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait penggunaan narkotika tersebut. Ia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba.
Nah, demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai 12 Tahun Tragedi Tugu Tani. Semoga bisa membantu!