Saturday 23rd of November 2024
×

Cara Daftar LPSE Kabupaten Serang Online dan Offline Terbaru 2024, Buat Perusahaan dan Pengusaha Bisa Langsung Join!

Cara Daftar LPSE Kabupaten Serang Online dan Offline Terbaru 2024, Buat Perusahaan dan Pengusaha Bisa Langsung Join!

--

Baca juga: Bocoran Skin Starlight ML Maret 2024 Ixia Dibanderol 300 Diamonds Siap Rilis Awal Bulan, Ini Skillnya yang Bikin Cinta

Cara Daftar LPSE Kabupaten Serang Online dan Offline Terbaru 2024

Jika Anda adalah seorang pengusaha atau perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah, termasuk di Kabupaten Serang, Anda harus melakukan pendaftaran di LPSE. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mendaftar di LPSE Kabupaten Serang.


Langkah 1: Pendaftaran Online

Langkah pertama dalam proses pendaftaran di LPSE Kabupaten Serang adalah melakukan pendaftaran online melalui website LPSE Kementerian Keuangan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
  2. Klik opsi "Mendaftar sebagai penyedia barang/jasa."
  3. Isi alamat email yang akan digunakan untuk proses pengadaan secara elektronik.
  4. Unduh formulir pendaftaran dan formulir keikutsertaan, kemudian klik "mendaftar."
  5. Buka alamat email yang telah Anda daftarkan sebelumnya dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  6. Isi semua rincian yang diperlukan.
  7. Klik "mendaftar" atau "kirim."

Langkah 2: Pendaftaran Offline

Setelah menyelesaikan pendaftaran online, Anda harus melakukan pendaftaran offline dengan cara berikut:

Baca juga: Daftar Voucher Reward tiket.com Maret 2024 Terbaru Pesan Tiket Mudik Buat Lebaran Nanti Jaminan Harga Lebih Murah, Diskon, dan Cashback

Baca juga: Daftar Harga Beras Terbaru Hari Ini 22 Februari 2024 di Seluruh Indonesia Naik Hingga Rp16.090 Per Kg

Bawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas asli, format PDF) dari 12 dokumen persyaratan yang diperlukan ke Kantor LPSE Kementerian Keuangan baik di pusat maupun di daerah. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. Formulir Keikutsertaan (bermaterai)
  2. Surat Penunjukan Admin dan KTP Admin
  3. Surat Kuasa (bermaterai)
  4. Form Penyedia (6 lembar)
  5. KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya
  6. NPWP Perusahaan
  7. Surat Izin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masing-masing.
  8. Tanda Daftar Perusahaan
  9. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir
  10. Surat Keterangan Domisili
  11. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir
  12. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 bulan terakhir

Sumber:

UPDATE TERBARU