Cara Daftar LPSE Kabupaten Serang Online dan Offline Terbaru 2024, Buat Perusahaan dan Pengusaha Bisa Langsung Join!
--
Cara Daftar LPSE Kabupaten Serang Online dan Offline Terbaru 2024
Jika Anda adalah seorang pengusaha atau perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah, termasuk di Kabupaten Serang, Anda harus melakukan pendaftaran di LPSE. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mendaftar di LPSE Kabupaten Serang.
Langkah 1: Pendaftaran Online
Langkah pertama dalam proses pendaftaran di LPSE Kabupaten Serang adalah melakukan pendaftaran online melalui website LPSE Kementerian Keuangan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
- Klik opsi "Mendaftar sebagai penyedia barang/jasa."
- Isi alamat email yang akan digunakan untuk proses pengadaan secara elektronik.
- Unduh formulir pendaftaran dan formulir keikutsertaan, kemudian klik "mendaftar."
- Buka alamat email yang telah Anda daftarkan sebelumnya dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Isi semua rincian yang diperlukan.
- Klik "mendaftar" atau "kirim."
Langkah 2: Pendaftaran Offline
Setelah menyelesaikan pendaftaran online, Anda harus melakukan pendaftaran offline dengan cara berikut:
Bawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas asli, format PDF) dari 12 dokumen persyaratan yang diperlukan ke Kantor LPSE Kementerian Keuangan baik di pusat maupun di daerah. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Formulir Keikutsertaan (bermaterai)
- Surat Penunjukan Admin dan KTP Admin
- Surat Kuasa (bermaterai)
- Form Penyedia (6 lembar)
- KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masing-masing.
- Tanda Daftar Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 bulan terakhir