Friday 22nd of November 2024
×

Alhamdulillah Cair! Cek Penerima Bantuan UMKM Januari 2024 di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Namamu Terdaftar?

Alhamdulillah Cair! Cek Penerima Bantuan UMKM Januari 2024 di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Namamu Terdaftar?

--

BISNIS – Pelaku UMKM merapat! Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara cek penerima bantuan UMKM Januari 2024 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2024 mendatang. Tercatat, anggaran perlinsos dalam APBN 2024 dialokasikan Rp493,5 triliun, lebih tinggi dari outlook APBN 2023 yang senilai Rp439,1 triliun.


Pemerintah memastikan bahwa BLT UMKM tahun 2024 senilai Rp1,2 juta akan segera dicairkan mulai bulan Januari 2024. Inisiatif ini adalah bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan 2% dari dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun guna memberikan bantuan kepada sektor angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UMKM.

Baca juga: Cara Cek DTKS Kemensos Hari Ini 3 Januari 2024 Bantuan Uang Tunai Hingga Sembako Dari Pemerintah, Periksa Apa Namamu Terdaftar

Baca juga: Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi Pemerintah Terbaru 2023, Bantuan Untuk Permudah Petani Indonesia

BLT UMKM akan memiliki nilai yang sama dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,2 juta. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan, memastikan bahwa penyaluran BLT UMKM 2024 akan dimulai pada bulan Januari melalui Pemerintah Daerah.

Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM 2024

Berikut Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  • Menjadi pelaku usaha mikro yang dapat dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
  • Tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sumber:

UPDATE TERBARU