Pinjaman Online Super Dana Apakah Legal atau Ilegal? Mending Cek Dulu Deh Disini!
--
BISNIS - Bulan Desember 2022 lalu, terdapat 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Dengan tambahan tersebut ada 4.432 pinjol ilegal yang sudah ditutup sejak tahun 2018 lalu. Nah ada sebuah pinjaman online yang menarik perhatian yaitu Pinjaman Online Super Dana.
Kini akan kami sampaikan mengenai Pinjaman Online Super Dana Apakah Legal atau Ilegal? yang akan kami bahas disini. Simak saja selengkapnya di bawah ini ya.
Baca juga: Apakah AdaPundi Ada DC Lapangan? Calon Costumer Cek Dulu Yuk Sebelum Pinjam!
Baca juga: Ternyata Bunganya Cukup Tinggi, Nih Tabel Angsuran Bank Sinarmas di Tahun 2023 Bisa Cair 5-100 Juta
Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut. Kehadiran pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak.
Pinjaman online sendiri merupakan salah satu bukti kemajuan financial technology (fintech). Calon nasabah cukup mengisi formulirnya secara online sekaligus melakukan proses verifikasi, kemudian mengajukan kredit sesuai jumlah dana yang dibutuhkan. Nasabah akan menerima pinjaman dana setelah proses pencairan atau persetujuan.
Istilah tenor lazim pula dikenal dalam pinjaman online. Tenor adalah jangka waktu pelunasan cicilan hingga jatuh tempo. Ada dua jenis tenor berdasarkan durasinya, yaitu tenor pendek dan tenor panjang.