Friday 22nd of November 2024
×

Apa Hukum Pinjol Sebar Data Diri? Ada Jerat Hukumnya Lho! Hati Hati Bisa Kena Pasal Berlapis

Apa Hukum Pinjol Sebar Data Diri? Ada Jerat Hukumnya Lho! Hati Hati Bisa Kena Pasal Berlapis

--

BISNIS -   Peminjam gagal bayar alias galbay harus menghadapi risiko yang serius, bukan hanya teror debt collector yang berlangsung lama, tapi juga tumpukan bunga dan denda. Besarnya bunga pinjol ilegal kerap melebihi jumlah total pinjaman yang diberikan.

Kamu sebagai peminjam galbay harus mengalami pemerasan debt collector. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan ancaman sebar data hingga foto pribadi yang diedit tak sopan oleh oknum pinjol ilegal.


Kini akan kami berikan informasi terkait Apa Hukum Pinjol Sebar Data Diri? yang akan kami bahas di bawah ini. Silahkan kamu simak bahasan kami di bawah ini.

Baca juga: Gampang! Cara Daftar Jadi Penerima BPUM Bank Riau, Stimulus Pemerintah Untuk Pelaku Usaha UMKM

Baca juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud Melalui Si Pintar dengan Mudah, Data Langsung Keluar Tanpa Prose Lama!

Baca juga: 3 Cara Pembayaran TikTok Shop Lewat Transfer BCA, Cuma Hitungan Detik Transaksi Langsung Berhasil

Oleh sebab itu, mereka biasanya mengintimidasi dan melakukan pengancaman menggunakan data pribadi. Kini akhirnya tau penyebab pinjol ilegal sebar data peminjam galbay.

Dilansir dari berbagai sumber, penyebaran data sering kali terjadi umumnya karena pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban dengan cara menyerang pribadinya. Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjaman online alias pinjol, umumnya terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.

Salah satu risiko galbay pada pinjol ilegal adalah data akan disebar. Pinjol ilegal juga bisa mengakses kontak, serta isi galeri seperti foto dan video. Hal itulah yang digunakan mereka untuk menyebar data. 

Sumber:

UPDATE TERBARU