4 Tata Cara Pendirian Koperasi Lengkap Dengan Syaratnya Yang Wajib Dipenuhi
--
Syarat Mendirikan Koperasi
1. Koperasi primer
Untuk mendirikan, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Baca juga: 3 Cara Pembayaran TikTok Shop Lewat Transfer BCA, Cuma Hitungan Detik Transaksi Langsung Berhasil
Baca juga: Manfaat Bansos PNM Mekaar 2023 Untuk Warga Kurang Mampu, Coba Cek Sini Yuk!
2. Koperasi sekunder
Hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:
1. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
3. Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Nah, demikianlah informasi mengenai tata cara pendirian koperasi lengkap dengan syaratnya yang wajib dipenuhi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!