4 Tata Cara Pendirian Koperasi Lengkap Dengan Syaratnya Yang Wajib Dipenuhi
--
Umumnya pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pada anggaran dasar koperasi wajib untuk mencantumkan jenis koperasi.
Sesuai dengan Permenkop RI nomor 9 tahun 2018, terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.
Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, adalah sebagai berikut
1. Daftar nama pendiri;
2. Nama dan tempat kedudukan;
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
6. Ketentuan mengenai pengelolaan;
7. Ketentuan mengenai permodalan;
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. Ketentuan mengenai sanksi.
2. Kedua
Usai melaksanakan rapat pendirian hal selanjutnya adalah menentukan notaris untuk membantu proses akta pendirian koperasi. Kamu harus memilih notaris bersertifikat yang dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Baca juga: Cair Bulan Ini! Besaran Dana Bantuan PIP Tiap Kategori, Hingga 1 Juta Rupiah Per Tahun
Baca juga: Cara Cek Penerima Dana Bantuan PIP Kemendikbud Tahun 2023, Siap-siap Agustus Cair!
Baca juga: Ini Cara Cek Status Pinjaman di OCBC NISP 2023, Jangan Lupa Periksa Sekarang Juga !
3. Ketiga
Jikalau akta pendirian koperasi telan disusun dan ditanda tangani oleh pendiri koperasi maka notaris dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP.
Kalau dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.
Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, lantaran cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.
4. Terakhir
Sesuai dengan Permenkop UKM RI nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 10 ayat (5) dapat dilihat terdapat khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan
Usai notaris mengajukan akta pendirian koperasi melalui SISMINBHKOP kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh admin SISMINBHKOP dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya.
Jika diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan Surat Keputusan dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.