4 Tata Cara Pendirian Koperasi Lengkap Dengan Syaratnya Yang Wajib Dipenuhi
--
BISNIS – Koperasi menjadi salah satu hal yangdekat dengan rakyat. Berikut ini adalah informasi mengenai tata cara pendirian koperasi lengkap dengan syaratnya yang wajib dipenuhi yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Koperasi sendiri, menurut UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi. Berikut ini akan kami berikan informasi selengkapnya untuk kamu, simak baik-baik!
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Lengkapnya Disini!
Baca juga: Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Begini Prosesnya yang Benar!
Baca juga: Contoh Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25 yang Benar
Langsung saja kami akan berikan informasi mengenai tata cara pendirian koperasi lengkap dengan syaratnya yang terdiri atas beberapa hal dan dokumen. Di bawah ini sudah kami lansir dari berbagai sumber terpercaya.
Tata Cara Pendirian Koperasi
1. Pertama
Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.