Saturday 5th of October 2024
×

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Begini Prosesnya yang Benar!

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Begini Prosesnya yang Benar!

--

BISNIS - Pengajuan permohonan pengurangan pajak PPh 25 bisa dilakukan di lembaga terkait dan juga dengan proses dan prosedur yang harus sesuai. Berikut ini akan kami bagikan cara mengajukann permohohan penguranga angsuran PPh 25 yang bisa kalian ikuti.

Dalam ketentuan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, salah satunya mengatur terkait pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.


Baca juga: Ini Cara Cek Status Pinjaman di OCBC NISP 2023, Jangan Lupa Periksa Sekarang Juga !

Baca juga: Cara Daftar BPUM Bank Aceh Lengkap Dengan Syaratnya, Pebisnis UMKM Wajib Ikut

Baca juga: Syarat Daftar BPUM Bank Riau dan Perolehan Per UMKM Tahun 2023, Lumayan Buat Modal Usaha

Tentang Angsuran PPh 25

Angsuran PPh 25 yaitu pada pembayaran pajak penghasilan secara berkala yang dilakukan oleh wajib pajak perorangan atau badan dalam jumlah tertentu pada setiap periode tertentu, biasanya bulanan.

Pajak ini merupakan bagian dari kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pihak yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, atau penghasilan usaha. Ansuran PPh 25 bertujuan untuk menghindari akumulasi tunggakan pajak yang signifikan di akhir tahun pajak.

Besarnya angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan kena pajak dan tarif pajak yang berlaku. Pada akhir tahun pajak, jumlah total angsuran PPh 25 yang telah dibayarkan akan dihitung ulang berdasarkan penghasilan sebenarnya, dan selisih antara pembayaran angsuran dan pajak yang sebenarnya dibayarkan atau dapat dikreditkan ke tahun pajak berikutnya

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25

Tata cara mengajukan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ/2000 adalah sebagai berikut:

Sumber:

UPDATE TERBARU