Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Begini Prosesnya yang Benar!
--
1. Pemohon yang merupakan Wajib Pajak atau entitas yang mengajukan permohonan perlu menyusun surat permohonan secara tertulis dan mengajukannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar.
2. Dalam surat permohonan tersebut, sertakan perhitungan nilai PPh yang diestimasi akan terhutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diperoleh atau diantisipasi, dan besar PPh Pasal 25 yang diperlukan untuk bulan-bulan yang tersisa dalam tahun pajak yang relevan.
3. Apabila dalam satu bulan setelah surat permohonan diterima oleh Kepala KPP belum diberikan keputusan, permohonan dianggap diterima, dan Wajib Pajak diperbolehkan membayar PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan nilai yang telah diusulkan untuk sisa bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PNM Mekaar 2023, Lihat dan Pastikan Daftar Namamu Ada Disini!
Baca juga: Gampang! Cara Daftar Jadi Penerima BPUM Bank Riau, Stimulus Pemerintah Untuk Pelaku Usaha UMKM
Baca juga: Syarat Daftar BPUM Bank Riau dan Perolehan Per UMKM Tahun 2023, Lumayan Buat Modal Usaha
Namun, dalam keadaan di mana dalam tahun pajak yang berjalan, Wajib Pajak mengalami peningkatan dalam aktivitas usaha dan diperkirakan PPh yang akan terhutang melebihi 150% dari PPh dasar yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25, nilai PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dalam tahun pajak perlu dihitung ulang.
Perhitungan ulang nilai PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan estimasi kenaikan PPh yang akan terhutang oleh Wajib Pajak dan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri atau atas arahan Kepala KPP yang mengawasi wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan pajak PPh 25 yang bisa kalian ajukan pada pihak atau lembaga setempat. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat.