Monday 8th of July 2024
×

Syarat Daftar BPUM Bank Riau dan Perolehan Per UMKM Tahun 2023, Lumayan Buat Modal Usaha

Syarat Daftar BPUM Bank Riau dan Perolehan Per UMKM Tahun 2023, Lumayan Buat Modal Usaha

--

Melalui laman Bank Riau Kepri juga menyebutkan data bersumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau. Di sini Bank Riau Kepri Hanya berfungsi sebagai penyalur dan tidak melayani pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Karenanya pendaftaran UMKM online untuk pelaku usaha di wilayah Kepri bisa mendaftarkan diri di laman mataumkm.riau.go.id.

Syarat Daftar BPUM Bank Riau

Bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta diberikan pada mereka yang memenuhi syarat ini:


1. Bukan merupakan anggota PNS, TNI, POLRI atau karyawan BUMN/BUMD/BUMDes

2. Tidak sedang memiliki hutang KUR atau hutang perbankan lainnya

3. Merupakan pengusaha mikro yang memiliki Surat Keterangan Usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha)

4. Merupakan warga Indonesia dan dibuktikan dengan KTP

5. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan foto usaha dan lokasi usaha.

Baca juga: Cuma Putar Roda, Daftar Game Spin Penghasil Uang Ini Terbukti Membayar! Ratusan Ribu Perhari Masuk ke Saldo

Baca juga: Daftar Aplikasi Penghasil Uang Rp100 Ribu Per Hari Tanpa Undang Teman Terbaik 2023, Halal dan 100% Terbukti Cair

Baca juga: Gampang! Cara Daftar Bansos Provinsi Jawa Barat 2023 di Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Tahapan BPUM

1. Tahap verifikasi

- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berupa pengecekan ketidaksesuaian NIK dan nama didata kependudukan, data ganda, pindah ke provinsi lain, dan meninggal dunia.

- Verifikasi melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Riau berupa irisan terkait bantuan sejenis APBN dan APBD tahun sebelumnya, KK ganda, NIK Ganda, pengecekan TNI/Polri.

- Verifikasi terakhir dilakukan oleh Bank Riau Kepri Berupa pengecekan KUR maupun data yang tidak lengkap.

2. Pengaduan BPUM 

- penerima BPUM membuat surat pernyataan kebenaran data diri penerima yang bermaterai Rp.10.000 dengan melampirkan data pendukung berupa KK, akte kelahiran dan ijazah.

- menyampaiakan laporan kepada Disperindagkop UKM Kabupaten/Kota melalui salah satu rekomendasi Kepala Desa, Lurah, Penghulu, atau Camat.

- dilakukan verifikasi dan rekap kesesuaian data oleh Disperindagkop.

- Disperindagkop Kabupaten/Kota kemudian mengirimkan data pengaduan tersebut kepada Dinas untuk memeriksa kembali ketidak sesuaian data penerima bantuan.

- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau mengirimkan data penerima bantuan hasil verifikasi kepada Disperindagkop Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada penerima bantuan dan tembusan disampaikan ke PT. Bank Riau Kepri.

Nah, itulah informasi mengenai syarat daftar bpum bank riau 2023 yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk kamu ya! Terimakasih sudah membaca! 

Sumber:

UPDATE TERBARU