Saturday 6th of July 2024
×

Cara Cek Pengajuan Bansos untuk Nelayan 2023, Berikut Persyaratan dan Tata Cara Daftarnya!

Cara Cek Pengajuan Bansos untuk Nelayan 2023, Berikut Persyaratan dan Tata Cara Daftarnya!

--

BISNIS - Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Sebenarnya, apa itu bansos? Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Salah satu yang mendapatkannya adalah pekerjaan Nelayan.

Meski nelayan sebagai salah satu faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan, tapi kondisi nelayan Indonesia masih belum dapat dikatakan sejahtera. Usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, hal ini mengakibatkan kontiniutas hasil produksi tidak terjamin. Skala usaha nelayan kecil belum efisien dan memiliki produktifitas usaha yang rendah.


Kini akan kami berikan informasi mengenai Cara Cek Bansos untuk Nelayan 2023, Berikut Persyaratan dan Tata Cara Daftarnya! yang akan kami sampaikan di bawah ini. Simak bahasannya disini ya

Baca juga: Dapat Uang Edisi Terbaru, Intip Cara Tukar Uang di Bank BCA Tak Perlu Repot-Repot Bayar Jasa

Baca juga: Berapa Nominal Minimal Tukar Uang di Bank BCA Ternyata Begini Ketentuannya, Catat Biar Tidak Bingung

Baca juga: Berapa Nominal Minimal Tukar Uang di Bank BCA Ternyata Begini Ketentuannya, Catat Biar Tidak Bingung

Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. Sejak digulirkan, KKP  telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berikut ini adalah cara mendapatkannya :

Mengisi Form Asuransi Nelayan

  1. Foto Copy e-KUSUKA 1 Lembar
  2. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Calon Penerima BPAN 1 Lembar
  3. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Ahli Waris 1 Lembar
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar

Sumber:

UPDATE TERBARU