Monday 8th of July 2024
×

Cara Melunasi Akulaku Tanpa Bayar, Beneran Bisa? Pakai Tips Ampuh Berikut Ini!

Cara Melunasi Akulaku Tanpa Bayar, Beneran Bisa? Pakai Tips Ampuh Berikut Ini!

--

Cara melunasi Akulaku tanpa bayar memang benar-benar bisa dilakukan. Kenapa bisa demikian?

Baca juga: Hindari Riba! 10+ Keunggulan dan Kekurangan Bank Muamalat Bisa Jadi Pilihan Pembukaan Tabungan


Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Perhitungan dari 1 Hari, 1 Bulan dan 1 Tahun

Baca juga: Nasabah Pinjol Wajib Tau! Begini Cara Cek Data BI Checking dengan Mudah Cuma dari HP

Akulaku merupakan satu dari sekian banyak fasilitas Cicilan Tanpa Kartu Kredit yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, jadi sudah 100% Legal. Sedangkan, terkait pembayaran tagihan, OJK punya peraturan yang kurang lebih isi nya sebagai berikut:

Penagih hutang hanya boleh menagih hutang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok Pinjaman. Kendati demikian, apabila debitur atau pengguna mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (3 bulan) maka pihak Debt Collector Fintech tidak boleh menagih lagi dan hutang dianggap hangus.

Peraturan diatas berlaku untuk semua Fintech, jasa PayLater dan Pinjaman Online yang terdaftar di OJK, tak terkecuali Akulaku. Meskipun cara melunasi Akulaku tanpa bayar benar-benar terbukti, disini kami tidak menyarankan kalian menggunakan cara tersebut.

Pelunasan Akulaku tanpa bayar hanya diperuntukkan bagi debitur yang benar-benar sedang mengalami kesulitan ekonomi dan sudah tidak bisa melunasi Akulaku karena penghasilan harus dipakai untuk menutup kebutuhan lainnya.

Kemudian perlu kami informasikan juga bahwa selama 90 hari keterlambatan alias Galbay Akulaku, pengguna tetap akan menerima penagihan via WhatsApp, Telepon bahkan menghadapi petugas DC Akulaku yang datang ke rumah.

Sumber:

UPDATE TERBARU