Waspada Kena Blacklist! Cek Datamu di BI Checking Via HP Sekarang Untuk Nasabah yang Suka Galbay
--
Syarat Melakukan Pemeriksaan
Syarat-syarat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK secara online adalah sebagai berikut:
- Debitur Perseorangan: Kalian harus menyiapkan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
- Debitur Badan Usaha: Kalian harus menyiapkan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), NPWP badan usaha, serta akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- Memiliki email aktif, serta foto diri dan foto kartu identitas dengan ukuran maksimal 4 MB.
Cara Cek Data di BI Checking
Berikut adalah cara untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK:
- Buka browser di HP dan kunjungi halaman website https://idebku.ojk.go.id.
- Pada halaman utama, klik menu Pendaftaran.
- Isi semua kolom pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
- Klik "Selanjutnya".
- Isi data registrasi secara lengkap.
- Lanjutkan dengan proses BI Checking.
- Unggah dokumen KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) sesuai instruksi.
- Unggah foto diri sesuai petunjuk.
- Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- Untuk memeriksa status permohonan BI Checking, gunakan layanan Status Layanan.
- OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait cara melakukan BI Checking agar mengetahui datamu terkena blacklist atau tidak. Semoga informasi pada artikel kali ini bisa bermanfaat dan selamat mencoba semoga berhasil.