Sunday 24th of November 2024
×

Waspada Kena Blacklist! Cek Datamu di BI Checking Via HP Sekarang Untuk Nasabah yang Suka Galbay

Waspada Kena Blacklist! Cek Datamu di BI Checking Via HP Sekarang Untuk Nasabah yang Suka Galbay

--

ASCOMAXX.com - Perlu diwaspadai jika kalian sering nelat bayar pinjaman online alias galbay. Karena beberapa resiko yang bisa terjadi salah satunya adalah mendapatkan blacklist dari BI Checking. Berikut ini cara cek data kalian yang di BI Checking dengan mudah.

Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan. Akan tetapi, dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga.


BI Checking merupakan sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa riwayat kredit seseorang. BI Checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengevaluasi kelayakan kredit nasabah. 

BI Checking digunakan untuk memastikan kualitas kredit dan keuangan nasabah serta melindungi lembaga keuangan dari risiko kredit yang tinggi. Informasi yang tersedia dalam sistem ini diakses oleh lembaga keuangan yang memiliki izin resmi.

Baca juga: Menggiurkan! Berikut 5 Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru 2023, Tanpa Verifikasi Wajah Namun Teror Juga Tak Bisa Dicegah

Baca juga: Waspada Jangan Mudah Kepincut, Daftar 7 Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah dan Mudah Cair Ini Bisa Bikin Buntung

Baca juga: 5 Cara Gampang Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Tak Pakai Jaminan Cuma Modal KTP Saldo Langsung Cair

Nasabah yang mengalami sanksi BI Checking atau tercatat dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah mereka yang pernah mengalami masalah dalam kredit, baik itu di bank maupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.

Seseorang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan memiliki kesempatan untuk mengajukan kredit lagi di lembaga pembiayaan yang diawasi, kecuali jika mereka mencoba melakukannya melalui lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi.

Sumber:

UPDATE TERBARU