Monday 8th of July 2024
×

Waspadai! Pinjol Tanpa OJK yang Perlu Dicurigai dan Pasti Pakai Bunga Laknat!

Waspadai! Pinjol Tanpa OJK yang Perlu Dicurigai dan Pasti Pakai Bunga Laknat!

--

BISNIS – Perlu diwaspadai di kehidupan sehari-hari saat ini mengenai pembahasan pinjaman online yang ilegal. Beberapa pinjol tanpa OJK yang perlu dicurigai pasti pakai bunga laknat dan membuat rugi.

Jika menginginkan suatu barang atau jasa namun tidak mampu untuk membeli atau membayar, kamu bisa mengajukan pinjaman. Dewasa ini, sudah banyak penyedia jasa pinjaman online yang bisa kamu pergunakan dengan mudah.


Baca juga: Pinjol Tanpa OJK yang Cepat Cair Dengan Mudah, Tertarik Untuk Tarik Cuan?

Baca juga: Langsung Skip! Daftar Pinjol Ilegal Laknat yang Harus Langsung Blacklist!

Baca juga: Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Gontorkan Dana Maksimal, Mudah Cair Dengan Bunga Mencekik! 

Baru-baru ini diketahui jika jumlah pinjol (pinjaman online) legal yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan semakin berkurang. Hal tersebut dikarenakan beberapa pinjol itu dicabut tanda terdaftar atau ijinnya.

Saat ini jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari OJK tinggal 102 penyelenggara. Walau sebenarnya pada tengah 2020 sempat terdaftar 160 pinjol yang terdaftar dari berizin dari OJK.

Alasan adanya pencabutan tanda terdaftar ini ialah karena tidak mampunya management untuk penuhi ketentuan yang berjalan atau karena ketatnya kompetisi usaha hingga management tidak dapat kembali memulai usaha.

Sumber:

UPDATE TERBARU