Friday 22nd of November 2024
×

Bisa Dipidanakan? Ini Sanksi Kalau Tidak Bayar Utang Pinjol, Mending Jangan Coba-Coba Deh!

Bisa Dipidanakan? Ini Sanksi Kalau Tidak Bayar Utang Pinjol, Mending Jangan Coba-Coba Deh!

--

Pasalnya, selama ini, akses data pribadi harus memiliki izin dari ketua pengadilan tertinggi dan dilakukan oleh kepolisan atau kejaksaan. Namun, tidak dengan pengaksesan data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online.

Sanksi Kalau Tidak Bayar Pinjaman Online

Berdasarkan situs LBH Jakarta, beberapa perusahaan pinjaman online memberikan sanksi berupa pengambilan data pribadi dari handphone peminjam.


Namun jika kamu penasaran bagaimana seharusnya cara penagihan pinjaman online? Apa ada regulasi tentang sanksi tidak bayar pinjaman online? Berikut ini informasinya:

1. Bukan Berupa Pidana

Disampaikan oleh Mohammad Choirul Anam, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Hukum Online, hal ini dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2 menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Baca juga: Waspada! Berikut 7 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Mudah Dikenali dan Wajib Dihindari

Baca juga: Sudah Terlanjur Terjebak Pinjol, Begini Cara Mengatasinya Agar Tidak Gali Lobang Tutup Lobang

Baca juga: Teror Chat Debt Collector Lapangan Pinjol Bikin Geger Warganet, Debitur Terus di Spam Ancaman Sampai Bayar Utang

2. Status pada SLIK OJK

Kalau saat pembayaran pinjaman lancar akan mendapatkan status “kredit lancar”, kamu akan mendapatkan status “kredit macet” jika tidak bayar pinjaman online.

Status itu akan diunggah oleh penyedia layanan pinjaman online di Sistem Informasi Debitur (SID) OJK dan dapat dilihat oleh seluruh bank dan penyedia layanan pinjaman. Karenanya, kamu akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman di kemudian hari.

3. Denda dan bunga yang terus menumpuk

Walau tidak membayar pinjaman online, bukan berarti bunga dari pinjamanmu akan berhenti dengan sendirinya. Malahan, bunga tersebut akan terus bertambah dan membuat pinjamanmu menumpuk.

Bahaya Penggunaan Pinjol

1. Aturan Karet

Sebelum mengajukan pinjaman kamu harus memastikan untuk membaca dan teliti baik-baik klausul kesepakatan pinjaman antara kita dengan lembaga.

Sumber:

UPDATE TERBARU