Monday 8th of July 2024
×

Waspada! Berikut 7 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Mudah Dikenali dan Wajib Dihindari

Waspada! Berikut 7 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Mudah Dikenali dan Wajib Dihindari

--

BISNIS - Pinjaman online saat ini telah berkembang banyak, apalagi pinjaman online yang belum resmi terdaftar OJK juga banyak yang berkeliaran. Korbannya pun bukan lagi hitungan jari. Jika kalian ingin meminjam pinjol karena benar-benar mendesak, kenali perbedaan pinjol legal dan ilegal berikut ini.

Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.


Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.

Baca juga: 5 Tips dan Trik Pinjol Langsung di ACC, Dana Cair Lebih Cepat dan Aman

Baca juga: Kebangetan Banget! Viralkan Poster Pelecahan Karena Tidak Bisa Bayar Utang, Aplikasi Pinjol Ini Langsung Terseret Hukum

Baca juga: Teror Iklan Rela Digilir Karena Denda Pinjol 30 Juta Padahal Pinjamnya Hanya 1 Juta!

Mengenal Pinjol Legal

Pijaman online legal adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan finansial yang memiliki izin dan regulasi resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Dalam pijaman online legal, peminjam dapat mengajukan pinjaman melalui platform online yang disediakan.

Keberadaan regulasi dan izin dari otoritas keuangan memberikan perlindungan kepada konsumen. Lembaga keuangan yang legal harus mematuhi persyaratan tertentu dan menjalankan praktik yang adil dan bertanggung jawab dalam penawaran dan pencairan pinjaman.

Mengenal Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman uang online yang sudah diblokir pemerintah dan tidak terdaftar dalam OJK. Pinjol ini termasuk dalam fintech atau financial technology yang bisa merugikan.

Sumber:

UPDATE TERBARU