Monday 8th of July 2024
×

Sudah Terlanjur Terjebak Pinjol, Begini Cara Mengatasinya Agar Tidak Gali Lobang Tutup Lobang

Sudah Terlanjur Terjebak Pinjol, Begini Cara Mengatasinya Agar Tidak Gali Lobang Tutup Lobang

--

BISNIS -  Pinjol saat ini menjadi pilihan yang paling bisa diandalkan dikala kebutuhan semakin mendesak. Namun tak jarang justru pinjol menjadi jurang kebuntungan karena tenor dan bunga yang harus dibayarkan diluar kesepakatan. Berikut ini cara mengatasinya jika kalian sudah terjebak dengan pinjol apalagi ilegal.

Pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman uang online yang sudah diblokir pemerintah dan tidak terdaftar dalam OJK. Pinjol ini termasuk dalam fintech atau financial technology yang bisa merugikan.


Pinjaman online ilegal ini karena pembayaran bunga dan denda lebih tinggi, bahkan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. Selain itu, aplikasi pinjol ilegal juga bisa melakukan akses data pribadi seperti kontak ponsel, lokasi, foto, video, dan data pribadi dari ponsel.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Dia 56 Pinjol yang Izinnya Sudah Dicabut Resmi OJK Paling Update 2023

Baca juga: Kebangetan Banget! Viralkan Poster Pelecahan Karena Tidak Bisa Bayar Utang, Aplikasi Pinjol Ini Langsung Terseret Hukum

Baca juga: Pinjol Haram Tapi Ada yang Versi Syariah, Apa Kata MUI?

Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.

Pinjaman online saat ini telah berkembang banyak, apalagi pinjaman online yang belum resmi terdaftar OJK juga banyak yang berkeliaran. Korbannya pun bukan lagi hitungan jari. Jika kalian salah satu korban yang sudah terjebak, berikut cara mengatasi agar bisa keluar dari jeratan pinjol tersebut.

Cara Mengatasi Sudah Terlanjur Kena Pinjol

Sumber:

UPDATE TERBARU