Friday 22nd of November 2024
×

Bisa Dipidanakan? Ini Sanksi Kalau Tidak Bayar Utang Pinjol, Mending Jangan Coba-Coba Deh!

Bisa Dipidanakan? Ini Sanksi Kalau Tidak Bayar Utang Pinjol, Mending Jangan Coba-Coba Deh!

--

BISNIS –Jauh sebelum mengambil pinjaman pastikan kamu sudah punya rencana untuk mengembalikan uang tersebut. Galbay akan memberikan beberapa dampak kurang menyenangkan. Namun apakah bisa sampai dipidanakan? Begini pembahasannya.

Pinjol merupakan sesuatu yang sangat beresiko. Terlepas dari maraknya aksi pinjol ilegal, ternyata banyak juga perusahaan keuangan yang memberi fasilitas pinjaman online yang legal dan terpercaya. Jika kamu sudah terlanjur meminjam maka jangan sampai galbay atau akan ada konsekuensi yang menanti. 


Uang memang topik sensitif yang bisa bikin kawan berubah jadi lawan. Ketika kita kehabisan uang, tak heran pinjol jadi solusi yang terbilang praktis. Terlebih sekarang meminjam uang tak perlu ribet.

Baca juga: Awas Pencemaran Nama Baik! Hati-Hati Medsosmu Disadap Para Pinjol Laknat

Baca juga: Medsos Aman Dari Serangan Pinjol, Yuk Coba Setting HP Agar Terhindar Pencemaran Nama Baik!

Baca juga: Langsung di ACC! Berikut Rekomendasi Tools Amunisi Pinjol Agar Pinjaman Cepat Cair

Sebelum lembaga pinjam online umumnya masyarakat meminjam uang dari lembaga keuangan resmi seperti bank. Namun kendala yang sering muncul adalah nasabah harus menyiapkan berbagai dokumen yang cukup banyak untuk melengkapi syarat pengajuan kredit. Nmaun kamu harus tahu kalau pinjol sama bahayanya. 

Dasar Hukum Pinjol

Selama ini, peraturan yang meregulasi perusahaan pinjaman online adaah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Meski begitu, peraturan ini belum mencakup sanksi.

Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa pengambilan data pribadi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan financial technology ini bermasalah.

Sumber:

UPDATE TERBARU