Pinjol Haram Tapi Ada yang Versi Syariah, Apa Kata MUI?
--
+
Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.
Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.
Fatwa MUI Pinjol Syariah
Dari ketentuan yang disampaikan pada akhir tahun 2021 kemarin, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman offline yang mengandung riba hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan jika pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan. Perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang boleh sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Di lain sisi, ada yang memberikan celah terbaru tentang adanya pinjol syariah. Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan pinjol syariah merupakan produk keuangan yang berbasis syariat agama Islam. Ia menilai secara operasional layanan pinjol hampir mirip dengan pinjaman konvensional, namun berbeda dalam praktek akad dan pengelolaan dananya.Baca juga: Bisa Gak Gadai SK PNS di Pegadaian? Intip Jenis Produk Lengkap Dengan Jaminannya di Sini
Dalam sistem syariah, terdapat beberapa jenis akad yang dapat dipilih pengguna, di antaranya akad jual beli, akad simpan pinjam, akad saling membantu, dan lain sebagainya. Sementara itu, dalam sistem konvensional, tidak terdapat akad tersebut.
Andy mengungkapkan pinjol syariah yang sudah terdaftar di OJK seharusnya juga terdaftar di Dewan Pengawas Syariah (DPS)-MUI. Nantinya, dewan akan mengutus perwakilan untuk mengawasi operasional fintech syariah dari sisi ketaatan terhadap hukum Islam.
Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai fatwa MUI mengenai pinjol syariah. Semoga bermanfaat.