Monday 25th of November 2024
×

Cara Mengatasi KTP Pribadi Disalahgunakan Untuk Pinjaman Online, Langsung Saja Laporkan Ke Lembaga Berikut!

Cara Mengatasi KTP Pribadi Disalahgunakan Untuk Pinjaman Online, Langsung Saja Laporkan Ke Lembaga Berikut!

--

BISNIS - Penyalahgunaaan data pribadi bisa dilaporkan. Seperti kasus pada penyalahgunaan KTP yang digunakan untuk pinjaman online, jika kalian mengalami kendala dimana data pribadi kalian saat ini disalahgunakan, bisa melaporkan melalui lembaga berikut ini.

Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.


Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Baca juga: Sudah Terlanjur Terjebak Pinjol, Begini Cara Mengatasinya Agar Tidak Gali Lobang Tutup Lobang

Baca juga: Hati-Hati! Ini Dia 56 Pinjol yang Izinnya Sudah Dicabut Resmi OJK Paling Update 2023

Baca juga: Awas Pencemaran Nama Baik! Hati-Hati Medsosmu Disadap Para Pinjol Laknat

Pijaman online legal adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan finansial yang memiliki izin dan regulasi resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Dalam pijaman online legal, peminjam dapat mengajukan pinjaman melalui platform online yang disediakan.

Sedangkan pada pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman uang online yang sudah diblokir pemerintah dan tidak terdaftar dalam OJK. Pinjol ini termasuk dalam fintech atau financial technology yang bisa merugikan.

Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan Untuk Pinjol

1. Melaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK menawarkan dua metode untuk melaporkan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sumber:

UPDATE TERBARU