Ketok Palu! Fatwa Pinjol Haram Karena Riba dan Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah
--
+
Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.
Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.
Fatwa MUI Pinjol Haram
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman offline yang mengandung riba hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan jika pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan. Perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang boleh sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, ia mengingatkan, sengaja menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu membayar hukumnya haram. Selain itu, memberikan ancaman fisik, membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Baca juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Ini Tindakan yang Harus Kamu Lakukan
Baca juga: Jangan Ngotot! Bahaya Pinjol Ilegal Banyak Memakan Korban, Ketahui Resikonya Sebelum Menyesal
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab," ujarnya.
Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai fatwa MUI mengenai pinjol yang haram. Semoga bermanfaat.