Stop Korban Pinjol! Ini Perbedaan Mutlak Pinjol Ilegal dan Legal Dibawah Pengawasan OJK yang Harus Kamu Tau
--
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Ciri - Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:
-
Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK
-
Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
-
Pemberian pinjaman yang begitu mudah
-
Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
-
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar
-
Tidak memiliki layanan pengaduan
-
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
-
Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
-
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca juga: Proses Pencairan Pinjaman Kupedes BRI 2023 Berapa Lama? Cek Sekalian Uang yang Bisa Kamu Dapat!
Baca juga: Untung Banget Pinjam Uang di Kupedes BRI 2023! Suku Bunga Rendah Hingga Angsuran Ringan
Baca juga: Plafon 25 Juta Bisa Langsung Cair! Ayo Cari Tahu Syarat Pinjaman Kupedes BRI 2023