Friday 22nd of November 2024
×

Stop Korban Pinjol! Ini Perbedaan Mutlak Pinjol Ilegal dan Legal Dibawah Pengawasan OJK yang Harus Kamu Tau

Stop Korban Pinjol! Ini Perbedaan Mutlak Pinjol Ilegal dan Legal Dibawah Pengawasan OJK yang Harus Kamu Tau

--

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Ciri - Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK

  2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

  3. Pemberian pinjaman yang begitu mudah

  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas

  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar

  6. Tidak memiliki layanan pengaduan

  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

  8. Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca juga: Proses Pencairan Pinjaman Kupedes BRI 2023 Berapa Lama? Cek Sekalian Uang yang Bisa Kamu Dapat!

Baca juga: Untung Banget Pinjam Uang di Kupedes BRI 2023! Suku Bunga Rendah Hingga Angsuran Ringan

Baca juga: Plafon 25 Juta Bisa Langsung Cair! Ayo Cari Tahu Syarat Pinjaman Kupedes BRI 2023

Sumber:

UPDATE TERBARU