Friday 22nd of November 2024
×

Tabel KUR Bank Mandiri 2023 Bisa Cair Sampai 500 Juta, Gunakan Surat ini Agar Mudah di ACC

Tabel KUR Bank Mandiri 2023 Bisa Cair Sampai 500 Juta, Gunakan Surat ini Agar Mudah di ACC

--

BISNIS - KUR Mandiri 2023 sendiri merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan Bank Mandiri untuk memberikan tambahan dukungan pinjaman modal kepada para pelaku UMKM dengan bunga yang sangat rendah.

Diketahui, pemerintah hingga kini telah mengalokasikan dana kepada Bank Mandiri sebesar Rp48 triliun untuk melaksanakan program KUR Mandiri di tahun 2023.


Bank Mandiri sendiri masih tercatat sebagai salah satu penyalur Kredit Usaha Rakyat. Bank Mandiri sebenarnya adalah salah satu bank BUMN selain BRI, BNI dan BTN yang dipercaya untuk menyalurkan dana KUR. Dengan penambahan subsidi bunga KUR tahun ini, diharapkan dapat memperluas penerima pinjaman berbunga rendah sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi LKM.

Baca juga: Masih Ingin Pinjam Kredit Usaha Mikro di Bank Mandiri? Jika Dihitung-hitung Ternyata Bunganya Pertahun Segini

Baca juga: Bunga Pinjol Terlalu Besar, Begini Cara Ajukan Pembayaran Pokok Saja Agar Tidak Galbay

Baca juga: Apakah Pinjol Pinjamindo ada DC lapangannya? Intip Disini Supaya Hati Tenang dan Tak Risau!

Bank Mandiri merupakan Bank Umum Kelompok Usaha IV yang dipercaya untuk menyalurkan tiga jenis Kredit Usaha Rakyat mulai dari KUR Mikro, KUR Ritel/Kecil dan KUR TKI.

1. KUR Kecil

Kredit Usaha Rakyat Kecil atau KUR Ritel adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha ritel sebagai kredit modal kerja dan investasi dengan nilai nominal di atas Rp25 juta. dan maksimal Rp 500 juta.

Bagi yang membutuhkan modal kerja, Anda bisa mengunjungi Bank Mandiri dan mengajukan pinjaman KUR Mandiri dengan jangka waktu kredit hingga 4 tahun.

Sementara jika ingin mengajukan pinjaman sebagai modal investasi, kamu bisa memilih jangka waktu maksimal hingga 5 tahun.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR Kecil Bank Mandiri

  • Calon debitur merupakan pelaku usaha yang Mikro Kecil dan telah memiliki surat ijin usaha dan atau surat keterangan usaha yang dapat menggantikannya.
  • Usaha yang menjadi objek kredit setidaknya telah berjalan selama 6 bulan.
  • Calon penerima tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari perbankan manapun.

Dokumen yang Diperlukan

  • Copy Kartu Tanda Penduduk
  • Copy Kartu Keluarga (C1)
  • Surat Ijin Usaha Mikro dan kecil atau surat keterangan usaha yang dapat menggantikannya.
  • Copy legalitas agunan tambahan sesuai mekanisme.

Sumber:

UPDATE TERBARU