Serius Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Seruan Mahfud MD Dapat Dukungan Penuh dari Satgas OJK
--
Suatu pinjaman online dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjaman online ilegal belum mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing pun mendukung penuh pernyataan dari bapak Menkopolhukam Mahfud MD mengenai utang ilegal yang tak perlu dibayar.
"Kami mendukung pernyataan Menkopolhukam tersebut," ujar Tongam.
Tongam pun berharap dengan adanya upaya ini bisa menjadi jalan untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Baca juga: Tabel KUR Bank Mandiri 2023 Bisa Cair Sampai 500 Juta, Gunakan Surat ini Agar Mudah di ACC
Baca juga: Bukan Surabaya, Ini 5 Kota Paling Maju di Jawa Timur, Urutan Pertama Bikin Gak Percaya
"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," ucapnya.
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga sedikit banyak artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.