Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Kena Pasal Berapa? Awas Jangan Sembaranga Kalau Tidak Mau Dihukum!
--
Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang kejahatan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Pasal ini berlaku jika seseorang:
- Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.
- Berada di situ dengan melawan hukum, dan
- Tidak segera pergi setelah diminta oleh yang berhak atau suruhannya.
Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang kejahatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).
Baca juga: Bisa Dipidanakan? Ini Sanksi Kalau Tidak Bayar Utang Pinjol, Mending Jangan Coba-Coba Deh!
Pasal ini berlaku jika seseorang:
- Sengaja dan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain.
- Sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, dan
- Tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya.
Selain KUHP dan KUHP Baru, terdapat beberapa UU lain yang juga mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk ke rumah orang lain tanpa izin, seperti: