Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Kena Pasal Berapa? Awas Jangan Sembaranga Kalau Tidak Mau Dihukum!
--
BISNISMAX - Di era modern ini, privasi menjadi semakin penting. Setiap orang berhak untuk merasa aman dan terlindungi di dalam rumahnya sendiri. Oleh karena itu, masuk ke rumah orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat berakibat hukum.
Rumah adalah ruang privat dimana kita bisa merasa aman dan nyaman. Namun, kenyamanan ini bisa terusik apabila ada orang yang masuk tanpa izin. Selain meresahkan, tindakan tersebut ternyata bisa berurusan dengan hukum, lho! Mari kita bahas lebih dalam mengenai pelanggaran memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin di Indonesia.
Masuk Rumah Tanpa Izin? Bisa Dipidana!
Pernahkah Anda mendapati seseorang asing berada di dalam rumah Anda tanpa seizin? Tentunya situasi ini membuat was-was dan terancam. Indonesia memiliki aturan tegas yang melindungi hak kepemilikan dan privacy tempat tinggal. Seseorang yang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana.
Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak secara eksplisit mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Namun, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) yang relevan dengan situasi ini.
Baca juga: Hakim Suhartoyo Kritik Kuasa Hukum Ketua KPU, Tak Rapi Tulis Naskah Sidang Sengketa Pileg