Tampang Sosok Hendrini Purbosari Staff Bapenda DKI Jakarta yang Serukan Hapuskan POLRI Terancam UU ITE
--
“@msehud PASAL 241 ayat 1 juga menyebutkan terkait penyebaran tulisan, gambar, rekaman, serta penyebarluasan sarana teknologi informasi berisi PENGHINAAN LEMBAGA NEGARA. Pelaku bisa mendapatkan hukuman PENJARA maksimal 3 TAHUN atau denda maksimal kategori IV,” ucap akun tersebut.
Baca juga: Pilu! Kisah Puput Erna Sri Rejeki Viral : TKW Asal Klaten yang Menghadapi Cobaan di Negeri Orang
Baca juga: Link Full Video TKW Hongkong Viral Twitter Link Download Mediafire Gratis, Full Durasi No Sensor!
Hendrini Purbosari Pegawai Bapenda DKI Jakarta Sebut POLRI Buang-Buang Duit Negara
Melalui Instagram @gegana_id pada Sabtu, 1 Juni 2024, akun ini mengunggah tangkapan layar komentar ASN Bapenda DKI Jakarta tersebut.
“Hapuskan Polri, buang-buang duit negara saja.,” tulis Hendrini melalui akun Instagramnya @purbosarie.
“Cape-cape gua cari duit buat ngegaji orang yang ga bisa kerja. Gaes duit pajak kita buat gaji mereka-mereka orang lho,” tambahnya.
Menanggapi ini, pakar Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari meminta pembubaran Polisi Republik Indonesia (Polri) adalah tindakan yang sangat memalukan dan tidak patut.
“Fatal itu, tidak pantas saja ASN kok bicara seperti itu. Tidak etis dan tidak memahami tugas polisi untuk suatu negara,” katanya pada Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, meskipun Kepolisian saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan terkait berbagai kasus, Yenti menegaskan bahwa pembubaran Kepolisian tidak diperlukan.
“Saat ini kan ada masalah di tubuh POLRI, tapi bukan berarti POLRI harus dibubarkan,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta harus menjatuhkan sanksi kode etik. “Maka dia harus kena sanksi etik,” tandasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan maksud penyebaran ujaran kebencian.
“UU ITE Pasal 45 sanksinya dipidana. Silakan di dalami, yang penting justru etik jalan dulu, karena pernyataan terbuka itu tidak tepat dan tidak mungkin negara tidak punya lembaga kepolisian,” pungkasnya.
Demikianlah info mengenai Tampang Sosok Hendrini Purbosari Staff Bapenda DKI Jakarta yang Serukan Hapuskan POLRI Terancam UU ITE yang wajib kamu tau. Semoga update ini bisa membantu!